jpnn.com, ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil membekuk Abdur Rohim Batubara, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imigran Rohingya yang telah buron sejak Januari 2024.
Penangkapan dilakukan di kawasan Seulalah Bawah, Kota Langsa, pada Jumat (30/1) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terpidana atas nama Abdur Rohim Batubara.
Terpidana ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
"Terpidana ditangkap pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.50 oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh. Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024," katanya.
Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batubara merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.












































