Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Pengelolaan Aset

2 weeks ago 58

Selasa, 20 Januari 2026 – 19:47 WIB

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Pengelolaan Aset  - JPNN.com Jatim

Jaksa Eksekutor bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan atas nama Effendi Pudjihartono di kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Senin (19/1) malam. Foto: Source for JPNN Mas saiki tutup buku. Tlg beritaku engkok unggahno hari ini semua. Swn

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Eksekutor bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan atas nama Effendi Pudjihartono di kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Senin (19/1) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB setelah tim melakukan pencarian dan pemantauan intensif selama beberapa hari. Informasi keberadaan terpidana diperoleh di salah satu perumahan mewah di wilayah Surabaya Barat.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan saat tim mendatangi lokasi, pihak keluarga sempat melakukan penolakan terhadap upaya penangkapan.

“Namun, setelah Jaksa Eksekutor dan Tim melakukan upaya preventif, terpidana akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1).

Effendi Pudjihartono merupakan Direktur CV Kraton Resto Group. Pada tahun 2022, terpidana menjalin kerja sama dengan korban bernama Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr Soetomo Surabaya yang akan digunakan sebagai restoran.

Dalam perjanjian tersebut, terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut selama 30 tahun. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang dan melakukan renovasi hingga restoran Sangria by Pianoza beroperasi.

Namun, pada tahun 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyatakan terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp998 juta.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ungkap Putu.

Buron terpidana kasus penipuan berhasil dibekuk jaksa eksekutor dan tim tangkap buron Kejari Surabaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |