jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di kantor cabang Bank BTN Karawang dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyelidikan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit perumahan kepada PT BAS selaku pengembang proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah memeriksa 91 orang, termasuk pejabat bank,” kata Dedy.
Menurut dia, proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024 tersebut terindikasi melibatkan praktik kredit fiktif dalam proses pengajuan KPR.
Penyidik menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan kredit, mulai dari penggunaan joki atau peminjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan kredit perbankan.
Dedy menyebutkan, praktik penyalahgunaan penyaluran KPR diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani proses pengajuan kredit rumah.
“Banyak keanehan dalam kasus ini. Ada akad kredit yang sudah terjadi, tetapi rumah belum jadi. Ada juga rumah yang belum terbangun, tetapi sudah dilakukan akad kredit, bahkan ada pengajuan yang secara analisa kredit seharusnya tidak mungkin cair, tetapi justru mendapatkan kredit,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut telah dilakukan sejak Maret 2026. Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang juga melakukan penggeledahan di kantor cabang bank terkait serta kantor pengembang perumahan guna mencari alat bukti tambahan.




.jpeg)
































