jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mempertimbangkan pengajuan pencegahan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin agar tidak bepergian ke luar negeri setelah terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejari (Kajari) Bandung Irfan Wibowo mengatakan, langkah pencegahan tersebut sedang dikaji oleh penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri," kata Irfan di Bandung, dikutip Jumat (30/10/2025).
Irfan menjelaskan, sebelumnya penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa Erwin selama tujuh jam di Kantor Kejari Bandung. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi.
Selain wakil wali kota, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
"Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat derah," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menghormati segala proses hukum dan mendukung penuh langkah Kejari Kota Bandung untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota.
“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Erwin saat dikonfirmasi.






































