jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangani ribuan kasus tambang ilegal, seperti yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto. Kejagung harus mulai memetakan skala prioritas penanganannya.
“Penegasan Presiden dalam pidato di parlemen merupakan sinyal kepada penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera menindak tambang ilegal,” ungkap Hibnu Nugroho.
Presiden Prabowo dalam pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD 2025 di Gedung DPR MPR, mengungkapkan adanya 1.063 tambang ilegal.
Keberadaan tambang ilegal ini membuat negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 300 triliun.
Kejagung disarankannya untuk mulai melakukan pemetaan terhadap kasus tambang ilegal.
Dari ribuan kasus tambang tersebut harus dipilih untuk diprioritaskan penindakannya.
Ditambahkannya, dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menyebut adanya jenderal TNI maupun kepolisian yang membekingi tambang ilegal.
“Sebenarnya ini sudah menjadi rahasia umum yang diketahui masyarakat, tetapi karena presiden yang bicara maka menjadi hal yang baru. Karena ada kejahatan-kejahatan mafia itu ujungnya adalah oknum-oknum pejabat tinggi,” ungkap dosen pengajar Unsoed Purwokerto ini.