jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang SDT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa SDT merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS.
Seusai ditetapkan tersangka, SDT menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Syarief Sulaeman di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5).
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, PT QSS memperoleh IUP, tetapi perusahaan tersebut diduga tidak menambang di lokasi yang sesuai dengan IUP dan malah menambang di tempat lain. Penyimpangan itu berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Menurut dia, SDT diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail.
“Nanti kami sampaikan, tetapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.







.jpeg)
































