Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya

4 hours ago 17

Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan cukup bukti adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang terkait perkara tersebut, tetapi Kejagung belum mengungkapkan jumlah uangnya maupun keterkaitan dengan pihak tertentu.

"Menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (10/9/2026)

Walakin, Anang enggan menjelaskan konstruksi dugaan pemerasan maupun pihak yang diduga terlibat karena hal tersebut telah masuk materi pokok perkara.

Dia menyebut penyidikan perkara itu akan segera dituntaskan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini, kan, menjadi sorotan publik," tuturnya

Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan cukup bukti adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |