Kejagung Beberkan Alasan Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar

4 hours ago 13

Kejagung Beberkan Alasan Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

jpnn.com, JAKARTA - Seorang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa dengan pasal berlapis karena menggelapkan duit barang bukti pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.

Jaksa penuntut umum menyatakan uang itu diambil secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Azam yang ditugaskan menjadi jaksa dalam perkara tersebut menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan berkongsi dengan pengacara untuk menilap uang korban.

Adapun pengacara para korban yang terlibat yakni Bonafisius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Keduanya juga diseret sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,7 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Imbas dari perkara itu, Hendri Antoro dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejari Jakbar. Kejagung menyebut pencopotan dilakukan karena Hendri tidak melaksanakan fungsi pengawasnya sebagai atasan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Hendri seyogianya memiliki tugas pengawasan melekat terhadap jajarannya.

Namun, salah satu anggota Hendri terlibat aktif dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kejagung mencopot Hendri Antoro dari jabtan Kajari Jakbar karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |