Kedapatan Jual dan Simpan 630.500 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Kena Denda Rp 1,4 Miliar

7 hours ago 19

Kedapatan Jual dan Simpan 630.500 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Kena Denda Rp 1,4 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak dua orang kena denda Rp 1,4 miliar karena kedapatan menjual dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Ilustrasi/ Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TABANAN - Bea Cukai mengamankan dua orang yang diduga menjual dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan pada Senin (27/10).

Atas pelanggaran tersebut, pelaku dikenai denda sebesar Rp 1.438.419.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana mengungkapkan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Selanjutnya petugas Bea Cukai Denpasar melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Sembung Gede hingga akhirnya berhasil menghentikan sebuah pikap yang tengah melintas.

Kedapatan Jual dan Simpan 630.500 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Kena Denda Rp 1,4 Miliar

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 172 bal rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai," ungkap I Made Aryana dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan di Perumahan Mandung Residence.

"Petugas kembali menemukan 100 bal rokok berbagai merek dengan kondisi serupa," lanjutnya.

Dua pelaku kena denda Rp 1,4 miliar karena kedapatan menjual dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |