jpnn.com, TABANAN - Bea Cukai mengamankan dua orang yang diduga menjual dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan pada Senin (27/10).
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dikenai denda sebesar Rp 1.438.419.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana mengungkapkan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Selanjutnya petugas Bea Cukai Denpasar melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Sembung Gede hingga akhirnya berhasil menghentikan sebuah pikap yang tengah melintas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 172 bal rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai," ungkap I Made Aryana dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan di Perumahan Mandung Residence.
"Petugas kembali menemukan 100 bal rokok berbagai merek dengan kondisi serupa," lanjutnya.


 
 






































