Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel ke Tawanan Palestina, HNW: Ini Jelas Pelanggaran HAM

7 hours ago 13

 Ini Jelas Pelanggaran HAM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras UU Hukuman Mati Israel ke tawanan Palestina yang dinilai bentuk pelanggaran HAM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengecam keras Undang-Undang Hukuman Mati yang telah disetujui mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset) yang berpotensi diterapkan secara diskriminatif kepada rakyat Palestina.

Dia menyerukan komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan demokrasi agar tidak diam terhadap regulasi tersebut.

“RUU Hukuman Mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel; Knesset dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak," kata HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Selain itu, lanjut HNW, termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina.

HNW mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengkoreksi dan menghentikannya,” tegas HNW.

Lebih lanjut HNW juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman kerasnya atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini.

HWN mengatakan agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tegasnya lagi.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras UU Hukuman Mati Israel ke tawanan Palestina yang dinilai bentuk pelanggaran HAM

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |