jpnn.com, JAKARTA - Kebutuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali diperkirakan mencapai ribuan seiring perkembangan teknologi dan meningkatkanya kebutuhan masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah.
Untuk itu, penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan lebih jernih menyikapi persoalan sengketa menara yang terjadi agar kebutuhan layanan komunikasi dan digital di wilayah itu tidak terganggu, terlebih Badung termasuk kawasan wisata berskala internasional.
“Dengan konteks saat ini yang sudah menggunakan 4G dan 5G, perkiraan kami wilayah Badung membutuhkan cakupan lebih dari 1.000 menara. Ketentuan mengenai jumlah menara juga sudah tidak bisa dilihat dengan pola lama,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Indra Gunawan di Jakarta.
Kondisi saat ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain sampai masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.
Majelis hakim menilai dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo pada 7 Mei 2007 sah serta mengikat secara hukum.
Menurut Indra, perjanjian tersebut seyogyanya perlu ditinjau karena tidak relevan dengan kondisi sekarang sebab kebutuhan layanan komunikasi dan digital semakin tinggi.
Selain itu, persiangan usaha juga perlu dilakukan secara sehat, terlebih terdapat menara-menara yang tak berkaitan dengan sengketa yang terbangsung ikut terkena terdampak pembongkaran.
“Jangan lupa bahwa perjanjian tersebut dibuat pada 2007. Saat itu kondisi teknologi masih sangat berbeda dengan sekarang. Lebih dari 50 persen dari jumlah menara tersebut juga bukan milik pihak yang berperkara dengan pemerintah daerah, tetapi menurut keputusan pengadilan harus dibongkar. Karena itu, pola pikir kita jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi siapa yang menang dan siapa yang kalah,” tegas Indra.

















































