jpnn.com - Legislator fraksi Gerindra Azis Subekti menyebut persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui percepatan sertifikasi maupun modernisasi administrasi pertanahan.
Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria itu mengatakan administrasi pertanahan yang baik belum tentu mengubah struktur penguasaan tanah.
Terlebih lagi, kata dia, jika hal itu tidak dibarengi dengan kebijakan yang dapat mengoreksi ketimpangan.
“Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menguasai tanah. Negara juga harus berani bertanya berapa luas yang dikuasai, bagaimana tanah itu diperoleh, apakah dimanfaatkan secara produktif, dan siapa yang menerima manfaat,” kata Azis kepada awak media, Sabtu (19/9).
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu membahas secara jelas pembatasan penguasaan tanah.
Termasuk, kata dia, evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan, penyelesaian konflik agraria, hingga integrasi data lintas sektor.
Legislator Dapil VI Jawa Tengah itu mengingatkan reforma agraria tidak identik dengan pembagian tanah.
Menurut dia, redistribusi lahan harus diikuti akses terhadap modal, teknologi, irigasi, benih, pendampingan, kelembagaan usaha hingga pasar.

















































