Kebijakan Pemerintah Bikin Galau Investor, Rupiah Melorot Lagi Jadi Rp 17.677 Per USD

3 weeks ago 70

Kebijakan Pemerintah Bikin Galau Investor, Rupiah Melorot Lagi Jadi Rp 17.677 Per USD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi, bergerak melemah 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp 17.677 per USD dibandingkan penutupan sebelumnya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan rupiah kembali melemah dipengaruhi ketidakpastian kebijakan domestik.

Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi, bergerak melemah 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp 17.677 per USD dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 17.667 per USD.

“Rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS, dipengaruhi oleh ketidakpastian kebijakan domestik,” ujar Josua di Jakarta, Jumat.

Investor disebut mulai mengantisipasi kebijakan baru terkait proses tata kelola ekspor yang akan memusatkan transaksi ekspor untuk beberapa komoditas di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Josua menyebut investor turut beralih ke aset lain menjelang pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada bulan Juni mendatang.

USD menguat menyusul rilis sejumlah indikator ekonomi AS yang positif,” kata Josua.

Melihat dari sisi pasar tenaga kerja, Klaim Pengangguran Awal AS untuk pekan yang berakhir pada 16 Mei 2026 turun menjadi 209 ribu dari 212 ribu, lebih rendah dari perkiraan pasar sebesar 210 ribu, yang mengimplikasikan pasar tenaga kerja AS yang ketat.

Sementara itu, dari sektor riil menunjukkan data Preliminary S&P Global PMI Manufaktur secara tak terduga naik menjadi 55,3 pada Mei 2026 dari 54,5 sebelumnya, melebihi ekspektasi 53,8 dan menandakan ketahanan di sektor manufaktur AS di tengah ketidakpastian global.

Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi, bergerak melemah 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp 17.677 per USD dibandingkan penutupan sebelumnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |