jpnn.com, JAKARTA - Perum Bulog kebagian mendistribusikan 70 persen atau setara 700 ribu kiloliter per tahun, dari total mandat 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) kuota Minyakita yang harus dialokasikan BUMN Pangan.
Direktur Bisnis Bulog, Febby Novita menyatakan terdapat perubahan skema distribusi minyak goreng di bawah naungannya.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Bulog kini diwajibkan menyalurkan minyak goreng langsung ke tingkat pengecer, tidak boleh lagi melalui distributor tingkat 1 (D1) atau tingkat 2 (D2).
"Jadi untuk pasar-pasar dahulu, karena Bulog tidak boleh ke D2 lagi, tetapi harus ke pengecer," kata Febby di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Secara rinci, Febby menjelaskan Bulog membeli minyak goreng dari produsen dengan harga Rp13.500 per liter.
Harga pembelian tersebut sesuai dengan ketetapan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Minyak tersebut kemudian dijual ke pengecer dengan harga Rp14.500 per liter, selisih Rp1.000 untuk menutup biaya operasional distribusi.
"Seribunya itu untuk biaya distribusi, biaya kami pinjem bunga, bunga dari bank, bunga bayar bunga dari bank, loading-unloading," ujar Febby.













































