jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT).
Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut yakni HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA.
"MFT (Bupati Rejang Lebong) dan HEP (Kepala Dinas PUPRPKP) berperan sebagai pihak penerima dugaan suap," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Harry Eko Purnomo (HEP), dan Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
Kemudian Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Fikri Thobari bersama HEP berperan sebagai pihak penerima dugaan suap, serta IRS, EDM dan YK merupakan pihak pemberi dugaan suap dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).










































