Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Akan Sidang Etik Lima Anggota Lagi

3 hours ago 3

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Akan Sidang Etik Lima Anggota Lagi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan sidang etik terhadap lima personel Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.

Kelima personel tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad sebagai pengemudi dan Kompol Kosmas K. Gae yang berada di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden tersebut. Ia juga mendapat sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sidang menyatakan Kosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung korban jiwa.

Pada 4 September 2025, sidang etik menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad yang bertugas di Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya. Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Selain itu, Rohmad dikenai sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis sidang menyatakan Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa 28 Agustus 2025 di Jakarta sehingga mengakibatkan korban jiwa. (tan/jpnn)


Kelima personel tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |