jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung meningkatkan status penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan penceramah kondang Evie Effendi terhadap anak kandungnya NAS ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Rachman saat di konfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Kendati begitu, kata Rachman, pihak kepolisian belum menetapkan Evie sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih melengkapi saksi,” tuturnya.
Dia menambahkan penyidik juga berencana memanggil kembali terlapor dan pelapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tentu akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Sementara itu, pihak pelapor atau korban siang tadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung.