jpnn.com - Penyidik Polda Jambi sedang mengusut keterlibatan tiga anggota Polri terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial C yang sempat viral beberapa waktu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan kasus itu hingga kini masih terus berkembang di ruang publik.
"Sehingga turut mendorong kami untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel," kata Kombes Erlan di Jambi, Senin (20/4/2026).
Sebelumnya penasihat hukum dari korban berinisial C juga telah melaporkan kasus rudapaksa itu ke SPKT Bareskrim Polri demi mencari keadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.
Oleh karena itu, kata Erlan, pihaknya juga melakukan penegakan hukum dan kode etik secara internal terhadap polisi yang terlibat.
Terhadap dua personel Polda Jambi pelaku utama dalam kasus itu, yakni Bripda S dan Bripda N telah dilakukan proses penyidikan.
Kedua perwira polisi itu juga telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan diberhentikan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kemudian, terhadap tiga personel Polda Jambi lainnya yang diduga terlibat, saat ini sedang menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.








































