jpnn.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan mutasi bersifat demosi terhadap empat polisi personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan dua debt collector alias mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12) lalu.
Dalam kasus itu, dua matel berinisial NAT dan MET meninggal dunia setelah dikeroyok.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan empat personel tersebut ialah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.
Keempatnya berasal dari Kesatuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," kata Kombes Erdi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain sanksi demosi, keempat polisi itu juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucapnya.
Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan.












































