jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang resmi menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan korupsi almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra mengungkapkan bahwa dasar utama penghentian ini adalah meninggalnya terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.
Hak penuntutan Jaksa dinyatakan dihapus karena terdakwa telah meninggal dunia pada Januari 2026 lalu.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa hukum pidana secara tegas mengatur akibat hukum atas meninggalnya terdakwa.
“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.
“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” tambah Fauzi.













































