jpnn.com, KARAWANG - Pengamat kejaksaan Fajar Trio merespons soal kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Hal ini menyusul sejumlah warganet mempertanyakan kebijakan penahanan tersebut dan menyoroti peran jaksa yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.
Fajar Trio menjelaskan tindakan jaksa dalam kasus ini sudah sesuai prosedur hukum.
Dia menyatakan Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang telah ditetapkan hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai perdamaian.
Namun, hingga batas waktu pelimpahan perkara yang ditentukan, upaya perdamaian tersebut tidak tercapai, sehingga demi kepastian hukum perkara harus dilanjutkan ke tahap persidangan.
Fajar Trio menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural.
"Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” kata Fajar Trio di Jakarta, Minggu (1/11).








































