jatim.jpnn.com, MALANG - Persada Hospital mengakui tidak memiliki rekaman CCTV yang dapat dijadikan bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter berinisial AY terhadap pasien QAR pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh dokter spesialis forensik sekaligus anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital dr Galih Endradita dalam konferensi pers, Jumat (18/4).
“CCTV memang tidak dipasang di ruang rawat inap karena berkaitan dengan privasi dan kerahasiaan medis pasien. Prinsip dasar pelayanan, misalkan rawat inap, tindakan, dan seterusnya adalah menjaga kerahasiaan,” ujar Galih.
Dengan tidak adanya kamera pengawas di ruangan tempat kejadian, rumah sakit menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dokumentasi visual yang bisa membantu pembuktian.
Galih menambahkan sistem penyimpanan CCTV di area publik pun bersifat sementara, dengan durasi maksimal hanya sekitar dua minggu. Artinya, rekaman dari tiga tahun lalu otomatis telah terhapus.
“Kalaupun ada CCTV, penyimpanan kami tidak permanen. Untuk kejadian tiga tahun lalu, kami tidak menyimpan informasi detailnya,” jelasnya.
"Penyimpanan pun itu juga waktunya tidak permanen, paling mungkin dua minggu masih bisa di-tracing, kalau lebih dari dua minggu otomatis itu terhapus karena tidak boleh disimpan lama,” imbuh dia.
Adapun kamera pengawas di rumah sakit hanya tersedia di area publik seperti lorong, ruang tunggu, dan IGD. Fungsinya untuk aspek keamanan, bukan untuk memantau tindakan medis.