bali.jpnn.com, KLUNGKUNG - Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana alias IWS yang menyandera 293 ijazah siswa sejak 2020 – 2024 menerima karma atas perbuatannya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung menetapkan IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2020-2022.
Kejari Klungkung merils penetapan IWS sebagai tersangka, Rabu (30/4) kemarin berdasar Surat Penetapan Tersangka nomor TOP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025
Kajari Klungkung LB Hamka mengatakan penetapan IWS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, ekspose kasus hingga audit investasi yang dilakukan BPKP Provinsi Bali.
“Berdasar hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,174 miliar,” ujar LB Hamka seusai halalbihalal dengan Ukhuwah Jurnalis Bali di Denpasar, Rabu (30/4) malam.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan bukti 293 ijazah yang ditahan tersangka sebagai jaminan lantaran orang tua siswa menunggak uang komite.
Menurut Kajari Klungkung, penahanan ijazah siswa ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Besaran uang komite yang harus dibayar siswa per bulan antara Rp 50 – 100 ribu.