Karutan Rantau Bantah Isu Suap Soal Pemindahan Warga Binaan

7 hours ago 8

Selasa, 22 Juli 2025 – 18:00 WIB

Karutan Rantau Bantah Isu Suap Soal Pemindahan Warga Binaan - JPNN.com Kalsel

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung memberikan keterangan kepada media di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin (21/7/2025). (ANTARA/M Rastaferian)

kalsel.jpnn.com, TAPIN - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Rantau Kabupaten Tapin, Renaldi Hutagalung membantah tuduhan terjadi praktik suap pada proses penempatan atau pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Kalau ada yang bilang supaya bisa bertahan di sini harus bayar, bayar sama siapa? Kalau memang ada bukti, saya pastikan akan menindak tegas petugas yang terlibat," kata Renaldi di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.

Dia mengatakan seluruh kebijakan pemindahan maupun penempatan WBP mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Renaldi menjelaskan narapidana kasus narkotika dengan vonis lebih dari empat tahun wajib dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi, seperti Lapas Karang Intan, Kota Banjarbaru.

Namun, kata dia, ada sejumlah kondisi khusus yang dapat menjadi alasan WBP tetap ditahan di Rutan Rantau berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

"Empat hal yang kami jadikan acuan adalah perilaku baik, kesediaan membantu tugas pengamanan, keterlibatan dalam program ketahanan pangan, serta faktor keluarga, seperti orang tua atau anak sakit," ujarnya.

Renaldi mengatakan mayoritas WBP di Rutan Rantau berasal dari wilayah Tapin, sehingga pemindahan ke luar daerah berpotensi menyulitkan keluarga untuk membesuk karena faktor jarak dan biaya.

“Kalau semua dipindahkan ke Karang Intan atau Tanjung, keluarga mereka akan kesulitan. Kami ambil jalan tengah, tentu tetap dalam koridor aturan,” ucapnya.

Rutan Rantau, Kabupaten Tapin membantah isu praktik suap soal pemindahan dan penempatan warga binaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |