jpnn.com - Dua polisi yang terlibat pengeroyokan menewaskan dua mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu, berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keduanya dari Polri.
Pemecatan dua personel pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu ialah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
"Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata dia di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain sanksi administratif, kedua polisi itu juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kombes Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, diketahui bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh debt collector atau matel.
Erdi juga mengungkap cerita soal awal mula pengoroyokan terjadi melibatkan anggota Polri.












































