jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia meminta pencabutan perintah tembak di tempat terhadap begal atau pencuri kendaraan bermotor seperti disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebut pihaknya mengecam keras perintah tembak di tempat Irjen Helfi.
"Tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum," kata Wirya melalui keterangan persnya, Jumat (22/5).
Dia menuturkan aksi begal memang menjadi suatu kejahatan yang serius dan sering kali merenggut nyawa masyarakat.
Namun, lanjut Wirya, instruksi tembak di tempat bukan solusi menekan angka pembegalan atau pencurian kendaraan.
"Instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat," katanya.
Dia mengatakan aksi tembak di tempat melanggar hak untuk hidup dan memutus proses hukum berdasarkan prinsip peradilan yang adil.
Dia mengatakan instruksi tembak di tempat Irjen Helfi jangan sampai dipandang publik sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena.







.jpeg)
































