Kapolda Jabar Meresmikan Pamapta Pengganti Peran Kanit SPKT di Polres

4 hours ago 19

Kapolda Jabar Meresmikan Pamapta Pengganti Peran Kanit SPKT di Polres

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat meresmikan Perwira Samapta (Pamapta) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (27/10/2025). Foto: Dokumentasi Humas Polda Jabar

jpnn.com -

BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan meluncurkan Perwira Samapta atau Pamapta yang menggantikan peran Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di jajaran Kepolisian Resor (Polres) di Polda Jabar, Senin (27/10).

Peresmian Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diteribitkan pada September 2025.

“Yang dahulunya diam di kantor, artinya tidak aktif menerima pengaduan dan laporan, hari ini atau mulai berlakunya surat keputusan tersebut, lebih proaktif. Jadi, para Perwira Samapta yang berpangkat perwira pertama tersebut ini, beliau merespons semua keluhan masyarakat,” kata Irjen Rudi di Mapolda Jabar.

Jenderal bintang dua itu menyebut masyarakat di era sekarang sangat beragam, menyusul teknologi digital yang berkembang membuat suatu kejadian atau informasi dapat tersebar dengan cepat.

Oleh karena itu, Pamapta dibekali satu unit kendaraan dengan berbagai perlengkapan, termasuk rotator, alat komunikasi, notepad hingga tongkat, untuk mendukung mereka merespons keluhan masyarakat.

Rudi menyadari bahwa kebutuhan akan kecepatan pembuatan laporan, akurasi baik gambar, suara sebagainya, sangat dibutuhkan dalam pelayanan kepolisian.

“Untuk itu kami sudah bermigrasi ke arah digital, dengan notepad tersebut dapat mempermudah pelaksanaan tugas para Pamapta dan teman-teman yang lainnya,” ujarnya.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan meresmikan Pamapta yang menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran Polres di Polda Jabar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |