jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan 1.825 penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 100,37 juta batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Nilai barang yang berhasil kami amankan diperkirakan mencapai Rp 144,65 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 89,65 miliar," ungkap Megah dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Megah menyampaikan penindakan ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal.
Dia menegaskan peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pelaku yang memproduksi, mendistribusikan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Megah mengingatkan.