jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Diketahui, baru-baru ini penyidik KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus tersebut.
"Sosoknya siapa? Ya, nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Budi memastikan KPK akan menyampaikan sosok tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut secara terbuka.
“Pasti nanti kami akan sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh seperti apa konstruksinya, serta pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.












































