Kakanwil Pimpin Pemaparan Hasil Komisi Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun 2025

4 hours ago 17

Kamis, 18 Desember 2025 – 15:32 WIB

Kakanwil Pimpin Pemaparan Hasil Komisi Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun 2025 - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dipercaya sebagai Ketua Komisi IV (Peraturan Perundang-undangan) saat Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, Rabu (17/12) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB turut berperan aktif dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 hari ketiga yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Rabu (17/12).

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati hadir langsung bersama jajaran pimpinan Kanwil dan memimpin pemaparan hasil pembahasan komisi dalam forum panel pleno.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dipercaya sebagai Ketua Komisi IV (Peraturan Perundang-undangan).

Bersama sekretaris dan pengarah komisi, Kakanwil I Gusti Putu Milawati memimpin penyampaian hasil pembahasan.

Rapat ini menitikberatkan pada penguatan peran Kantor Wilayah sebagai fasilitator utama pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas dan berkepastian hukum.

Komisi IV menyepakati penguatan fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan daerah sebagai sasaran utama kinerja Tahun 2026 dengan target capaian 100 persen pada setiap triwulan.

Rencana aksi yang dirumuskan mencakup fasilitasi perencanaan legislasi daerah, penyusunan naskah akademik, harmonisasi Ranperda dan Ranperkada, hingga monitoring dan evaluasi pembentukan produk hukum daerah.

Selain memimpin Komisi IV, jajaran Kanwil Kemenkum NTB juga berkontribusi aktif dalam komisi lainnya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, tergabung sebagai Anggota Komisi III (Kekayaan Intelektual).

Kakanwil Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa hasil Rakordal dan refleksi akhir tahun ini menjadi pijakan penting bagi peningkatan kinerja tahun mendatang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |