bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Kanwil Kemenkum Bali menerima audiensi dari Bank BPD Bali di Ruang Arjuna, Selasa (21/4).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana beserta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual.
Audiensi bertujuan untuk penjajakan kerja sama strategis antara pemerintah dan sektor perbankan, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai instrumen penunjang pembiayaan.
Dalam hal ini, sertifikat KI diproyeksikan dapat dimanfaatkan sebagai agunan dalam pengajuan kredit, terutama bagi pelaku usaha kreatif dan UMKM.
Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan bahwa KI memiliki potensi besar sebagai aset ekonomi yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Oleh karena itu, sinergi dengan lembaga keuangan menjadi langkah penting untuk membuka akses pembiayaan berbasis aset non-konvensional.
“Penguatan ekosistem KI tidak hanya berhenti pada perlindungan hukum, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Pihak Bank BPD Bali menyambut baik gagasan tersebut dan menyampaikan ketertarikan untuk mendalami aspek regulasi, mekanisme penilaian (valuasi), serta mitigasi risiko dalam menjadikan KI sebagai jaminan kredit.





































