jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria berinisial E (43) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) tega mencuri di rumah adik kandungnya sendiri, M (29).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban meninggalkan rumahnya.
Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berupa satu unit televisi, dua tabung gas, serta satu daun pintu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada sepupunya berinisial D (40), warga Kelurahan Tanjung Raja.
Korban kemudian melapor peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
"Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis dini hari," sambung Zahirin.








































