jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap kabar terbaru terkait kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk ternyata telah dieksekusi vonis 20 tahun penjara sejak Juli 2025.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dilansir Antara, Kamis (30/10).
Menurutnya, Harvey Moeis dieksekusi penjara ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun eksekusi tersebut dilakukan setelah diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.


 
 






































