jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira untuk para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
Diketahui, pegawai SPPG yang menduduki jabatan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Adapun sukarelawan di SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam skema PPPK.
Perlu juga diketahui bahwa PPPK juga termasuk ASN yang punya hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Nah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai SPPG yang berstatus ASN berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan seusai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program MBG di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, Kamis (29/1).













































