jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara 7,74 persen.
“Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni Rakhmat Rabu (24/12).
UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75, dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33.
Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.












































