jpnn.com - MATARAM – Ribuan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan segera menerima pembayaran gaji ke-13.
Pencarian gaji ke-13 untuk 3.046 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di daerah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Mataram.
"Tahapan pencairan gaji ke-13 PPPK PW, saat ini sedang dalam pengajuan pencairan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Rabu (29/7).
Dikatakan, setelah proses pengajuan pencairan dari OPD tuntas, gaji ke-13 langsung dikirim ke rekening masing-masing PPPK PW.
"Target kami, semoga akhir pekan ini gaji ke-13 PPPK PW bisa diterima," katanya.
Besaran gaji ke-13 PPPK PW mengacu pada tanggal mulai tugas (TMT) yakni per tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan bulan Juni 2026. Kemudian dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan rumus yang ada.
"Dengan rumus yang sudah ditetapkan itu, PPPK PW akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp1 juta," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, ada juga PPPK PW di beberapa OPD teknis dengan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, sehingga gaji ke-13 yang akan didapatkan lebih besar.




















.jpeg)




















