jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan perlunya skema penempatan yang lebih adil bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Dalam pertemuan dengan jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Selasa (19/8/2025), Karding menyoroti praktik pengiriman PMI dengan status magang, padahal pada kenyataannya mereka bekerja penuh.
“Kalau bisa bekerja, kenapa harus magang tiga tahun? Itu bukan magang, itu kerja. Kami akan bicarakan dengan pemerintah Jepang untuk skema yang lebih tepat, misalnya SSW (Specified Skilled Worker) atau pola kerja lain yang resmi,” tegas Karding.
Karding menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberi mandat ganda kepada KemenP2MI.
Pertama, memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Kedua, meningkatkan devisa negara melalui penempatan tenaga kerja terampil di luar negeri.
Jepang menjadi salah satu negara tujuan prioritas. Sebab, kebutuhan tenaga kerja di Negeri Sakura diproyeksikan mencapai 639.000 orang per tahun dari seluruh dunia.
“Kalau Indonesia bisa mengisi 10 persen saja, berarti ada sekitar 63.000 pekerja setiap tahun. Ini peluang besar yang tidak boleh dilewatkan, tetapi mereka harus berangkat secara prosedural, terlatih, bersertifikat, dan yang terpenting menguasai bahasa Jepang,” ujar Karding.
Persiapan di Dalam Negeri