jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah menetapkan tiga jenis vaksin wajib bagi jemaah calon haji (JCH) 2026 sebagai syarat keberangkatan ke Tanah Suci.
Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya Rosidi Roslan menegaskan jemaah yang belum memenuhi ketentuan vaksinasi tidak dapat diberangkatkan.
“Vaksinasi menjadi syarat wajib bagi jemaah haji. Jika jemaah belum mendapatkan vaksin yang dipersyaratkan maka secara aturan tidak bisa diberangkatkan. Namun, ada pengecualian untuk kondisi medis tertentu yang harus berdasarkan rekomendasi dokter,” ujar Rosidi, Rabu (15/4).
Adapun tiga vaksin yang dimaksud yakni meningitis, polio, dan Covid-19 (bagi yang belum pernah menerima).
Plt Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur As’adul Anam menyebut pelaksanaan vaksinasi telah berjalan sejak usai Ramadan di masing-masing daerah.
“Pelaksanaan vaksinasi untuk jemaah haji sudah berjalan di daerah masing-masing setelah Ramadan. Untuk vaksin Covid-19 tidak perlu diulang jika sebelumnya sudah pernah menerima vaksin, sedangkan vaksin polio dan meningitis tetap wajib,” jelasnya.
Pemerintah berharap seluruh jemaah dapat memenuhi persyaratan kesehatan ini agar proses keberangkatan haji berjalan lancar, sekaligus memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan sehat selama berada di Tanah Suci. (mcr23/jpnn)





































