Urgensi Perpanjangan Otsus Aceh Dalam Perspektif Keadilan dan Persatuan

2 hours ago 16

Urgensi Perpanjangan Otsus Aceh Dalam Perspektif Keadilan dan Persatuan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum lama ini memutuskan langkah penting terkait Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Diketahui, Baleg memastikan bahwa perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan segera dibahas. Beberapa poin yang penulis sampaikan di forum tersebut—sebagai pimpinan sidang—di antaranya, pertama, perpanjangan Dana Otsus. 

Baleg menegaskan perlunya perpanjangan dana tersebut, mengingat skema yang sama telah berjalan selama 20 tahun, dan akan berakhir tahun ini.

Kedua, fokus revisi juga terkait dengan UUPA, yang mencakup pengelolaan sumber daya alam, mineral, dan energi, serta penguatan kerangka hukum pemerintahan Aceh sebagai daerah khusus.

Ketiga, kepastian status. Revisi ini merupakan tahapan penting untuk menentukan arah kebijakan status kekhususan Aceh di masa depan, bukan hanya sekadar administratif.

Keempat, kunjungan dan kajian. Baleg akan melakukan kunjungan resmi ke Aceh untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat terkait revisi ini.

Kelima, kesepahaman politik antara DPR dan pemerintah terkait kelanjutan status kekhususan Aceh.

Diharapkan dengan lima kemajuan tersebut, pembangunan Aceh ke depan yang lebih adil dan sejahtera semakin dekat.

Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus dipahami bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari strategi besar menjaga persatuan melalui keadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |