jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum lama ini memutuskan langkah penting terkait Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Diketahui, Baleg memastikan bahwa perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan segera dibahas. Beberapa poin yang penulis sampaikan di forum tersebut—sebagai pimpinan sidang—di antaranya, pertama, perpanjangan Dana Otsus.
Baleg menegaskan perlunya perpanjangan dana tersebut, mengingat skema yang sama telah berjalan selama 20 tahun, dan akan berakhir tahun ini.
Kedua, fokus revisi juga terkait dengan UUPA, yang mencakup pengelolaan sumber daya alam, mineral, dan energi, serta penguatan kerangka hukum pemerintahan Aceh sebagai daerah khusus.
Ketiga, kepastian status. Revisi ini merupakan tahapan penting untuk menentukan arah kebijakan status kekhususan Aceh di masa depan, bukan hanya sekadar administratif.
Keempat, kunjungan dan kajian. Baleg akan melakukan kunjungan resmi ke Aceh untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat terkait revisi ini.
Kelima, kesepahaman politik antara DPR dan pemerintah terkait kelanjutan status kekhususan Aceh.
Diharapkan dengan lima kemajuan tersebut, pembangunan Aceh ke depan yang lebih adil dan sejahtera semakin dekat.








































