jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa 9,3 juta batang rokok ilegal.
Kegiatan yang dilaksanakan menjelang penutupan tahun 2025 itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus sebagai sarana edukasi publik terkait tindak lanjut hasil penindakan.
Pemusnahan 9,3 juta batang rokok ilegal ini dilaksanakan selama dua hari.
Pada hari pertama, Kamis (18/12), dilakukan seremonial pemusnahan, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan secara fisik di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) Mojokerto pada Jumat (19/12).
Seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juli hingga November 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, serta Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan.
Selain unsur Bea Cukai, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo, khususnya dari Satpol PP Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo.
Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.












































