jabar.jpnn.com, DEPOK - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, mengatakan sidak dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen dari potensi kecurangan takaran BBM sekaligus memastikan tertib ukur di SPBU, khususnya pada masa peningkatan mobilitas masyarakat menjelang Nataru.
“Kami tidak ingin konsumen kecewa dengan pelayanan yang diterima. Menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen menjadi tanggung jawab kami,” kata Dudi.
Pengecekan pompa ukur BBM dilakukan di 15 SPBU yang berada di jalur padat kendaraan di wilayah Kota Depok.
SPBU yang diperiksa antara lain SPBU 34.16416 Tole Iskandar, SPBU 34.16412 Kukusan, SPBU 34.16407 Pancoran Mas, SPBU 34.16402 Kemiri Muka, SPBU 31.16401 Kemiri Muka, serta SPBU 34.16408 Pondok Jaya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di SPBU 34.16920 Cilangkap, SPBU 34.16919 Cimpaeun, SPBU 34.16937 Leuwinanggung, SPBU 34.16418 Cisalak Pasar, SPBU 34.16912 Tugu, SPBU 34.16410 Bakti Jaya, SPBU 34.16924 Tugu, SPBU 34.16932 Harjamukti, dan SPBU 34.16915 Harjamukti.
Dudi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang pelaksanaan pengawasan atau pemantauan bidang metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh pompa ukur BBM di SPBU yang diperiksa dinyatakan memenuhi ketentuan metrologi yang berlaku.










































