Surabaya Viral - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono meminta bupati dan wali kota di Jatim menyiapkan sharing anggaran untuk mempercepat pengendalian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerahnya.
"Dalam waktu dekat kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada Bupati/Walikota," katanya, Sabtu (1/2/2025).
Sharing penyediaan anggaran tersebut menurutnya untuk kebutuhan penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan.
"Serta pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan termasuk pengadaan obat dan vaksin," terangnya.
Pemprov Jatim sendiri memberlakukan status darurat bencana non alam sejak 23 Januari 2025 lalu melalui Surat Keputusan tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam Nomor 100.3.3.1/31/013/2025.
Menurut Adhy Karyono, status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah Kesehatan ternak pada wilayah Kabupaten/Kota di Jatim, atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur.
Di Jatim, total kasus PMK yang telah terlaporkan sejak 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Dengan rincian, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57%), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35%) dan 984 ekor ternak mati (5,1%).
Secara Nasional PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 Provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh dan NTB.
Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor/hari dari sebelumnya hanya 10 kasus/hari.
"Secara epidemiologi, peningkatan kasus telah mencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terkahir," ucapnya.
Pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak dilakukan dengan isolasi hewan sakit berbasis kandang dengan memperhatikan luas penyebaran penyakit, dan mengobati ternak sakit dan vaksinasi pada ternak sehat.
Selain itu juga mendata profil peternakan di tiap wilayah termasuk populasi ternak yang berisiko serta lokasinya (by name by address), dan menutup sementara pasar hewan jika diperlukan atau sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner setempat.
"Dokter hewan juga perlu ditugaskan secara intensif untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan," tutupnya. (Sal/red)