jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Air bukan hanya kebutuhan dasar manusia, tetapi juga sumber daya vital yang harus dikelola secara adil, bijak, dan berkelanjutan.
Melalui mandat dari Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, BUMN pengelola sumber daya air (SDA) ini juga berperan penting dalam memastikan pengelolaan SDA berjalan sesuai prinsip keberlanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Salah satu bentuk pengelolaan tersebut diwujudkan melalui penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
BJPSDA merupakan sebuah mekanisme resmi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh air permukaan, termasuk mata air, sungai, dan danau, merupakan bagian dari sumber daya air negara yang penggunaannya wajib memberikan kontribusi bagi pengelolaan dan pelestariannya.
Dalam pelaksanaannya, BJPSDA diterapkan oleh PJT II kepada para pengguna manfaat air berdasarkan kerja sama yang telah disepakati, mencakup seluruh wilayah kerja PJT II.
Secara rutin, para pengguna manfaat air memenuhi kewajiban pembayaran BJPSDA setiap bulan sesuai dengan volume air yang digunakan atau dimanfaatkan.
Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Dikdik Permadi Yoffana, mengatakan kontribusi melalui BJPSDA tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga berperan sebagai sumber pembiayaan bagi berbagai kegiatan pengelolaan SDA yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.





































