jogja.jpnn.com, BANTUL - Menyambut lonjakan wisatawan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul mengambil langkah preventif untuk menjaga kenyamanan pengunjung. Seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha jasa pariwisata di Bantul diwajibkan untuk mencantumkan daftar harga secara jelas pada setiap layanan maupun produk yang ditawarkan.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh asosiasi dan pengelola wisata.
Langkah ini bertujuan agar tidak ada oknum pelaku usaha yang melakukan praktik nuthuk atau memberlakukan tarif tinggi secara sepihak demi keuntungan sesaat.
Dalam konteks pariwisata dan perdagangan di daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah, nuthuk adalah istilah bahasa Jawa yang secara harfiah berarti memukul.
Namun, dalam bahasa percakapan sehari-hari, nuthuk merujuk pada praktik menentukan harga yang sangat tinggi di luar kewajaran kepada pembeli atau wisatawan.
Menurut Saryadi, transparansi harga sangat krusial untuk menjaga citra pariwisata daerah.
Jika wisatawan merasa dirugikan dengan harga yang tidak wajar, hal tersebut akan memberikan kesan buruk dan membuat mereka enggan untuk berkunjung kembali ke Bantul.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh pelaku wisata untuk menginformasikan teknis layanan, termasuk harga secara jelas. Ini demi pariwisata yang berkelanjutan, bukan sekadar mencari untung besar dalam waktu singkat, tetapi merusak masa depan destinasi," ujarnya pada Kamis (25/12).









































