Jangan Lupa Cek Label Halal Saat Membeli Produk Farmasi

6 days ago 38

Jangan Lupa Cek Label Halal Saat Membeli Produk Farmasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi obat. Foto: dok BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi konsumen.

Hal ini dibuktikan adanya pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan berlaku secara penuh pada 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," ujar Nasaruddin dikutip Kamis (29/1).

"Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan," jelasnya.

Menurut Nasaruddin, BPOM berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan, kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan yang mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.

"Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi," tambahnya.

Nasaruddin menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.

BPOM berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |