jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menerapkan skema kerja fleksibel berupa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi para ASN satu hari dalam seminggu, yakni pada Jumat.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
WFH ASN dilakukan di tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili masing-masing abdi negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan, penyesuaian budaya kerja nasional ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Bagaimana mengantisipasi ASN malah santai di rumah saat WFH setiap Jumat?
Pengaturan teknis kebijakan WFH ASN, kata Bu Rini, akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran MenPANRB dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga.
“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” tutur Rini pada Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta, Selasa (31/3).








































