jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jan Hwa Diana dituntut delapan bulan penjara atas kasus perusakan dua mobil milik Hironius Tuqu alias Nimus pada November lalu bersama suaminya Handy Soenaryo.
Tuntutan itu dibacakan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (22/9). Sidang tersebut tercatat dalam nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Hakim Ketua Safruddin.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Menurut JPU, Diana dan Handy terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Di sisi lain, Diana dan suaminya yang juga terdakwa kasus penahanan ijazah itu dianggap sopan selama proses persidangan sehingga keduanya hanya dituntut delapan bulan penjara.
"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzaki dalam ruang sidang, Senin (22/9).
Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Handy Soenario, Andre Rian Hidayanto mengatakan kliennya telah menyesali perbuatannya. Mereka juga sudah minta maaf kepada korban.
"Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak, yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga," ujar Andre di hadapan Hakim Ketua, Syarifudin.
Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.