kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim menyediakan layanan pemulihan trauma psikologis dan bantuan hukum secara gratis untuk para korban kekerasan.
"Kami menekankan pentingnya masyarakat untuk berani berbicara dan segera melaporkan kasus kekerasan yang dialami agar mendapatkan akses pelayanan cepat dan tepat sasaran," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Kaltim Rita Asfianie di Samarinda, Selasa (3/2).
Menurut Rita, langkah pelayanan ini diambil sebagai respons pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak perlindungan warga negara, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek tindak kejahatan.
Masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat kini dapat mengakses saluran siaga atau hotline pengaduan yang beroperasi penuh selama 24 jam setiap harinya.
"Laporan yang masuk melalui saluran telepon maupun kedatangan langsung akan segera ditindaklanjuti dengan proses penanganan awal yang komprehensif sesuai kebutuhan korban," kata Rita.
Guna memastikan kualitas penanganan medis yang optimal, UPTD PPA telah menjalin kerja sama resmi dengan RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk pengobatan fisik korban tanpa dipungut biaya.
Tidak hanya fokus pada kesehatan fisik, instansi ini juga mengerahkan tenaga psikolog klinis profesional untuk memulihkan kondisi mental korban yang mengalami guncangan atau trauma berat pascakejadian.
"Pelayanan hukum juga menjadi prioritas utama dengan menyediakan pendampingan intensif mulai dari tahap pelaporan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan selesai," jelas Rita.










































