jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya kali ini melakukan sosialisasi di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya.
Diketahui, kawasan tersebut menjadi salah satu tempat favorit para anak muda untuk berkumpul.
"Gubernur dan juga Pemkot Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada berada lagi di jalanan, karena dikenakan jam malam," kata Budi di Jalan Asia Afrika, Selasa (3/6/2025) malam.
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk seluruh masyarakat Kota Bandung.
Polisi dan Satpol PP akan berkeliling di wilayah Kota Bandung untuk memberikan edukasi terkait aturan tersebut.
"Maka dari itu, kami hari ini sifatnya adalah mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Tapi sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam," ujar dia.