jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Boyamin menegaskan bahwa tugas utama jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan.
Dia pun menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.
"Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," ujar Boyamin di Jakarta, Selasa 27 Januari 2028.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Dia meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.
“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial," tegasnya.
Selain itu, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan.





















.jpeg)






















